Pewarta M.Haris MA | Banda Aceh (ANTARA News) - Sepasang mahasiswa asal luar Kota Banda Aceh bersama empat terpidana judi dihukum cambuk masing-masing lima kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk terhadap enam terpidana yang melanggar qanun syariat Islam tersebut berlangsung di halaman Masjid Baiturrahim, Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin.
Hukuman cambuk tersebut disaksikan ratusan warga, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, unsur kejaksaan, TNI/Polri serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pasangan mahasiswa yang dicambuk tersebut yakni Wahyudi Saputra (23 tahun) dan Nur Elita (20 tahun) asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Pasangan ini dicambuk masing-masing lima kali karena terbukti bersalah melanggar Pasal Qanun 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum.
Sedangkan empat terpidana judi yang juga dicambuk, yakni Asrul bin M Daud (52 tahun), Khaidir bin Daud (50 tahun), Yoserizal bin Dahyuzar (45 tahun) dan Mukhlis bin Ramli (43 tahun).
Keempat terhukum merupakan warga Gampong Cot Lamkeuweuh, Gampong Asoe Nanggroe, dan Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Mereka dihukum masing-masing lima kali cambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir atau perjudian.
Terpidana yang pertama dicambuk adalah Nur Elita. Usai dicambuk, Nur Elita terpaksa diangkat petugas dan dibawa ke mobil ambulans karena terjatuh.
Berikutnya hukuman cambuk dilaksanakan terhadap Wahyudi Saputra, Asrul M Daud, Khaidir Daud, Yoserizal, serta Mukhlis bin Ramli.
Saat hendak naik ke panggung eksekusi, mereka disoraki ratusan warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk bukan sekadar hura-hura namun merupakan pembelajaran bagi yang lain.
"Jadikan pelaksanaan hukuman cambuk sebagai pembelajaran. Apa yang pernah dilakukan para terhukum cambuk jangan dijadikan contoh. Dan saya berharap hukuman cambuk di Kecamatan Meuraxa ini merupakan untuk yang terakhir kalinya," kata Zainal Arifin.
Oleh karena itu, Zainal Arifin mengajak masyarakat menjaga diri sendiri dan keluarga untuk tidak melanggar syariat Islam. Mayarakat juga diminta menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal dari pelanggaran syariat.
"Dan kepada masyarakat, saya juga meminta tidak mengucilkan para terhukum cambuk tersebut. Dan juga para terhukum cambuk diingatkan tidak mengulangi perbuatannya," kata Zainal Arifin.
Sumber : ANTARA NEWS
Pasangan Mahasiswa dan Empat Penjudi di Hukum Cambuk
Senin, 29 Februari 2016 on
Tidak ada komentar:
Posting Komentar